call-sms

SEGERA.. call-sms 0878-3987-2358 email:sinarmasindonesia@gmail.com

Asuransi Properti

Asuransi Properti

Asuransi Property All risk (PAR) adalah asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko  kerusakan atau kehilangan properti, kecuali untuk risiko yang secara spesifik dikecualikan dalam polis. PAR mengcover properti seperti rumah, gedung, atau bangunan komersial. Asuransi ini sering digunakan untuk melindungi bangunan, mesin, peralatan, inventaris, dan aset bisnis lainnya. Berbeda dengan asuransi properti biasa yang hanya mencakup risiko tertentu (seperti kebakaran atau gempa bumi), asuransi all risk memberikan cakupan yang lebih luas dan fleksibel.

Apa yang Dilindungi oleh Asuransi Property All Risk?

Berikut adalah cakupan umum asuransi ini:

1. Risiko yang Ditanggung

  • Kebakaran
  • Ledakan
  • Banjir dan genangan air
  • Gempa bumi (bisa sebagai tambahan khusus).
  • Angin topan, badai, atau hujan deras
  • Kerusakan akibat air (misalnya, pipa bocor)
  • Vandalisme atau kerusakan disengaja
  • Pencurian atau perampokan
  • Kerusakan akibat jatuhnya benda

2. Properti yang Bisa Dilindungi

  • Bangunan (rumah, gedung perkantoran, pabrik).
  • Peralatan dan mesin produksi.
  • Barang dagangan atau inventaris.
  • Aset teknologi seperti server dan perangkat keras.
  • Interior atau dekorasi bangunan.

Apa yang Tidak Ditanggung?

Meskipun sifatnya "all risk," ada beberapa pengecualian umum yang tidak dicakup, seperti:

  • Perang atau invasi militer.
  • Kerusakan akibat reaksi nuklir.
  • Kerusakan yang disengaja oleh pemilik.
  • Depresiasi atau keausan alami.
  • Tuntutan hukum pihak ketiga (diperlukan polis tanggung jawab hukum terpisah).
  • Kontaminasi atau polusi.

Manfaat Asuransi Property All Risk

  1. Perlindungan Luas
    Menanggung berbagai risiko yang dapat merusak atau menyebabkan kehilangan aset properti.

  2. Ketenangan Pikiran
    Memberikan rasa aman bagi pemilik properti, baik individu maupun bisnis, terhadap risiko tak terduga.

  3. Fleksibilitas Perlindungan
    Polis ini dapat disesuaikan untuk mencakup tambahan tertentu, seperti risiko gempa bumi atau banjir di wilayah tertentu.

  4. Pemulihan Cepat
    Menyediakan dana untuk memperbaiki atau mengganti aset yang rusak, sehingga bisnis atau kegiatan tidak terganggu terlalu lama.

Siapa yang Membutuhkan Asuransi Property All Risk?

  • Pemilik Bisnis: Untuk melindungi gedung, inventaris, atau mesin produksi.
  • Pengelola Properti: Untuk menjaga nilai properti dan aset.
  • Individu dengan Properti Bernilai Tinggi: Untuk melindungi rumah mewah atau properti pribadi lainnya.
  • Pengembang Real Estate: Untuk melindungi proyek bangunan selama atau setelah konstruksi.

Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi

  1. Nilai Properti
    Semakin tinggi nilai properti, semakin tinggi premi.

  2. Lokasi Properti
    Daerah rawan bencana (gempa, banjir) memiliki premi lebih tinggi.

  3. Jenis Konstruksi
    Bangunan dengan bahan tahan api atau standar keamanan tinggi bisa mendapat premi lebih rendah.

  4. Jenis Cakupan Tambahan
    Risiko tambahan seperti gempa bumi atau banjir biasanya meningkatkan premi.

Jika Anda ingin informasi lebih lanjut tentang penyedia asuransi Property All Risk terbaik di Indonesia atau bantuan membandingkan polis, beri tahu saya!

Call-WA 087839872358

Property All Risk


Property All Risk
Property All Risk
Property All Risk
Dalam Polis Property All Risk /Industrial All Risk tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Di dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yang disebutkan secara specific adalah Exclusion atau Pengecualiannya. Jadi dengan kalta lain polis Property All Risk /Industrial All Risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.

Sehingga polis Property All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Pengecualian dalam polis Property All Risk /Industrial All Risk 
Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :
  1. General Exclusions Property All Risk:
    • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
    • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
    • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung.
    • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.
  2. Special Exclusions Property All Risk:
    • Property dalam masa konstruksi.
    • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
    • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo).
    • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya.
    • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni.
    • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman.
    • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
    • Barang sewa, kredit dan sejenisnya..
    • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
      • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
      • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
      • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya.
      • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tida digunakan.
      • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga.
      • Polusi, kontaminasi.
      • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan.
      • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat.
      • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas.
      • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan.
      • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
      • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship.

info dan penawaran Property All Risk
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962


# property allrisk # Property allrisk insurance, # industrial allrisk insurance # klausula asuransi property all risk # wording polis property all risk # property all risk adalah #munich re property all risks wording #property all risk policy wording # property all risk insurance in arabic # property all risk insurance adalah

Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk sangat penting untuk setiap pemilik property untuk mengatasi risiko yang melekat pada unit industri atau fasilitas manufaktur yang dimilikinya. Seperti kebakaran, kegagalan peralatan, ledakan boiler, dll Salah satu dari resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keuntungan dan gangguan dari operasional bisnis Anda.

Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.

Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR


Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
 
Prosedur dan Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR,
  • Memberikan Informasi tentang:
  • Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  • Lokasi atau letak bangunan.
  • Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
  • Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
  • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  • Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
Dokumen
  • Foto copy KTP
  • Isi Form SPPA (kami sediakan/kirim)
  • Dolumen lain menyusul, sesuai dengan properti yang diasuransikan
Lama Polis Asuransi
  • Biasanya polis diterbitkan untuk periode asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode asuransi berikutnya.
Premi
Premi dibayar tergantung pada faktor-faktor underwriting seperti,
  • Jenis okupasi dari resiko
  • Sejarah klaim
  • Kepemilikan alat pemadam kebakaran
  • Materi dari fisik bangunan
  • dan beberapa pertimbangan underwriting lainnya
Objek Pertanggungan
  • Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi PAR ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi PAR adalah,
  • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
  • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR


Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR 
Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR
Kini Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR Tak Perlu Repot Lagi
Setiap polis diberikan 1 (satu) nomor rekening Giro di Bank Sinarmas yang tercantum di kwitansi Premi. Proses dan Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR Mudah dan Cepat
  Pembayaran melalui ATM
  • ATM Bank Sinarmas
    1. Masukkan kartu ATM anda
    2. Pilih Jenis Bahasa : “Indonesia” atau “Inggris”
    3. Masukkan 6 digit PIN anda
    4. Jenis transaksi : Pilih “Transfer”
    5. Bank Tujuan Transfer : “Rekening Bank Sinarmas”
    6. Rekening Tujuan Transfer : “Rekening Nasabah Lain”
    7. Masukkan No. RekeningTujuan : No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada kwitansi Premi
    8. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    9. Masukkan No. Referensi : (dikosongkan) pilih “Benar”
    10. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
    11. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
     
    ATM Bersama, ALTO, PRIMA
    1. Menu Transaksi : Pilih “Transfer”
    2. RekeningTujuan : Pilih “Bank Lain”
    3. No. rekening tujuan sandi Bank Sinarmas : 153 (Kode Bank Sinarmas) dilanjutkan No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
    4. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    5. Konfirmasi Transfer, jika benar, pilih “Ya”
     
  • Pembayaranmelalui INTERNET BANKING (i-bank) Bank Sinarmas
    1. Login ke internet banking melalui portal Bank Sinarmas di www.banksinarmas.com
    2. Pilih menu : transfer dana / fund transfer
    3. Pilih sub menu : rekening lain / to other account
    4. Klik “Silahkan pilih account” (nomor rekening ini adalah nomor rrekening dimana sumber dana akan diambil)
    5. Rekening tujuan, pilih “Rekening lainnya” dan masukkan No. Rek Giro Bank Sinarmas (yang tercantum pada Kwitansi Premi) untuk Polis yang akan dibayar preminya
    6. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi, di kolom jumlah. Kemudian tekan tombol “submit”
    7. Pada bagian konfirmasi, masukkan token ID atau Anda diminta untuk menjawab “secure question”pada kolom yang disediakan. Kemudian klik “Submit”
    8. Tunggu sebentar, maka akan muncul keterangan bahwa “transaksi berhasil”
    9. Anda dapat memilih untuk mencetak atau menyimpan bukti transaksi tersebut
     
  • Pembayaran melalui SetorTunai / Pemindahan bukuan (Transfer) melalui TELLER BANK

    Teller Bank Sinarmas Isi aplikasi Bank Sinarmas, dengan transaksi yang ditujukan kepada:
    1. Nama pemegang rekening : Atas nama yang tercantum pada Kwitansi Premi
    2. Nama Bank : Bank Sinarmas
    3. No. Rekening : No . RekGiro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
Note :
Pembayaran Tunai / BG / Cheque tidak diperkenankan.
Apabila tetap dilakukan maka akan dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp. 50.000,- atau US$ 5.
Untuk Nasabah selain Direct Individu, Pembayarannya dapat dilakukan dengan :
  1. TRANSFER Rekening Rupiah
    Rekening USD
    Rekening SGD
  2. ATM Pembayarannya melalui ATM ke : Bank Sinarmas Tanah Abang, Bank Mandiri Fachrudin dan Bank International Indonesia
  3. M – Banking (Mobile Banking)
  4. Internet banking
  5. KartuKredit
    Dengan cara menelepon ke (021) 3902141 ext 1104 dengan bagian Credit Control




Cara Klaim Property AllRisk - PAR

Cara Klaim Property AllRisk - PAR
Cara Klaim Property AllRisk - PARCara Klaim Property AllRisk - PAR

Cara Klaim Property AllRisk - PAR

PemberitahuanApabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian mu
Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.

Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,

  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi

DOKUMEN PENDUKUNG STANDAR KLAIM  

  • Surat tuntutan klaim kepada Asuransi Sinar Mas
  • Formulir klaim yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung
  • Laporan survey dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
  • Foto-foto kerugian dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
  • Berita acara atau laporan kronologi kejadian dari Tertanggung
  • Surat keterangan kejadian dari pihak berwenang seperti kelurahan atau polisi
  • Polis asli dalam kondisi Total Loss
  • Laporan polisi untuk kasus kriminal
  • BMG atau Laporan Badan Meteorologi dan Geofisika untuk kejadian bencana alam, seperti petir, angin topan, badai dan lain-lain
  • Kliping kejadian dari media massa jika ada
  • Kwitansi asli jika penggantian secara reinstatement

Bangunan
  • Copy IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk mengetahui usia bangunan
  • Gambar konstruksi bangunan berikut detail ukurannya
  • Penawaran biaya pembangunan dari kontraktor

Isi atau Perabot
  • Daftar perabot yang rusak dan yang masih baik
  • Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan untuk perabot elektronik
  • Kwitansi pada saat pembelian perabot dulu untuk mengetahui usia perabot
  • Penawaran harga perabot dari supplier atau toko

Stok
  • Stok opname terakhir sebelum kejadian
  • Stok opname sesudah kejadian
  • Daftar stok yang rusak dan yang masih baik
  • Stok opname atau kwitansi jual-beli 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  • Rekening koran 3 bulan terakhir sebelum kejadian

Mesin
  • Kartu atau sertifikat garansi
  • Catatan perawatan mesin selama 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  • Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan mesin
  • Kwitansi pada saat pembelian mesin dulu untuk mengetahui usia mesin
  • Penawaran perbaikan mesin dari supplier atau repairer

Tindakan
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
  • Menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
  • Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  • Menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.
Bilamana Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, maka haknya atas ganti rugi akan hilang.


Property All Risk Insurance

Property All Risk Insurance
Property All Risk Insurance
Property All Risk Insurance

The Property All Risks Insurance Policy offers wider coverage than Fire and Allied Perils by covering accidental physical loss of or damage to the Property Insured whilst situated at the premises described in the policy, everything is covered other than the exclusions, defined in the wordings.

This Insurance is designed to cover your properties against loss or damage caused by any accident or misfortune unless specifically excluded in the Policy.
Protect your properties against;
  • Fire
  • Lightning
  • Explosion
  • Earthquake
  • Riot
  • Strike
  • Civil commotion
  • Malicious damage
  • Standard Explosion.
  • Vehicle Impact Damage.
  • Aircraft Damage.
  • Bursting or Overflowing of Water Tanks, Apparatus or Pipes.
  • Earthquake, Volcanic Eruption, Typhoon, Windstorm and Flood.
  • Impact by own vehicle
  • Theft or attempted theft (by violence to persons or threat thereof or by violent and forcible entry to or exit from the premises) and Accidental loss or damage
The property to be insured may consist of the following physical assets:
  • Building, Home, Warehouses
  • Plant, factories and equipment
  • Furniture, fixtures and fittings
  • Office equipment
  • Stock in trade from raw materials to finished products
The sum insured can either be on the basis of the actual value or the new replacement value of the property, but should be adequate to cover the total exposure. The insured can provide the sum insured, or may seek the assistance of our technical staff to determine the adequacy. 
The policy is usually issued on an Annual basis.
Possible extensions/alternate solutions

Premiums are based on the type of occupancy, physical features, values at risk, requirement of additional covers. There is a deductible for each and every loss under the policy and coverage is subject to exceptions and exclusions, which form part of the policy terms and conditions.

Our technical staff will always be happy to assist you should you require additional information or further clarification.



#property all risk insurance in indonesian #property all risk policy wording #property all risk insurance adalah #all risk insurance policy wording #all risk commercial property insurance #all risk insurance definition #risk coverage #all risk homeowners insurance

Properti Allrisk Sinarmas

Asuransi Properti Allrisk Sinarmas.  
Properti Allrisk Sinarmas
Properti Allrisk Sinarmas
Polis Asuransi Properti All Risks Sinarmas menawarkan cakupan yang lebih luas daripada asuransi kebakaran dengan menutup kerugian fisik atau kerusakan pada properti Tertanggung. Polis ini memberikan cakupan untuk properti terhadap terhadap berbagai resiko selain yang khusus dikecualikan.

Risiko yang di Covered Properti Allrisk Sinarmas meliputi:
  • Api
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat
  • Tertabrak kendaraan
  • Kerusuhan, pemogokan, huru-hara
  • Tertabrak kendaraan sendiri
  • Pencurian dan kebongkaran 
  • Angin topan
  • Badai
  • Banjir
  • Tanah longsor
  • Perbuatan jahat orang lain 
  • dan risiko lainnya.
  • gempa bumi

Manfaat Asuransi Property All Risk Sinarmas

  • Ganti rugi atas kerusakan. Memberikan ganti rugi atas kerugian, kehancuran dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)
  • Ganti rugi atas kehilangan. Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya proses operasional perusahaan (Business Interuption) akibat kerusakan pada harta benda

Manfaat perluasan Properti Allrisk Sinarmas

Memberikan ganti rugi atas biaya –biaya yang dikeluarkan dengan tambahan premi, untuk:

  1. Biaya pembersihan puing
  2. Biaya penggantian/pengisian alat pemadam kebakaran
  3. Biaya tuntutan pihak ketiga

Pengguna (Tertanggung) Properti Allrisk Sinarmas

  • Perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya.
  • Bank atau pemberi kredit untuk pembelian property

  info dan penawaran Properti Allrisk Sinarmas
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962


Asuransi Property All Risks (PAR) Indonesia


Asuransi Property All Risks (PAR) Indonesia
Asuransi Property All Risks (PAR) Indonesia
Asuransi Property All Risks (PAR) Indonesia
AsuransiAsuransi Property All Risks (PAR) Indonesia akan memberikan perlindungan untuk properti anda di seluruh Indonesia.

Asuransi Property All Risks (PAR) Indonesia  memberikan perlindungan Asuransi menyeluruh untuk Property atau Bangunan dan Isi (peralatan dan perlengkapan) Anda dari segala jenis risiko kerugian seperti kebakaran, kemalingan, kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, dan risiko kerugian lainnya.

Asuransi Property All Risks (PAR) Indonesia adalah Asuransi yang menjamin hampir semua risiko kerugian kecuali risiko-risiko yang tercantum dalam pengecualian. Property All Risks (PAR) juga dilengkapi berbagai benefit tambahan untuk kemudahan dan kenyamanan Anda jika risiko kerugian yang tidak terduga terjadi

Bebaskan kekhawatiran dari kerusakan, kerugian, kehilangan Property Anda.
Kami ajak seluruh pemilik Property di Indonesia melindunginya bersama Asuransi Property All Risks (PAR) Indonesia
Di Indonesia Asuransi Sinarmas sudah terbukti sebagai perusahaan asuransi terbaik yang profesional dan terpercaya yang berkomitmen melindungi anda dari kerugian finansial yang dapat menghancurkan usaha anda.
Tak perlu was was
Lebih irit

ANDA hanya bayar premi, Asuransi Property All Risks (PAR) Indonesia akan bayar kerugian Anda

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes