Cara Klaim Property AllRisk - PAR |
Cara Klaim Property AllRisk - PAR
Cara Klaim Property AllRisk - PAR
PemberitahuanApabila
terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan
kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian mu
Apabila
terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan
kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang
dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
Laporan Kerugian
Setelah
mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau
kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus
mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang
terjadi, meliputi,
- Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
- Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
- Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
- Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
- Surat tuntutan klaim kepada Asuransi Sinar Mas
- Formulir klaim yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung
- Laporan survey dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
- Foto-foto kerugian dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
- Berita acara atau laporan kronologi kejadian dari Tertanggung
- Surat keterangan kejadian dari pihak berwenang seperti kelurahan atau polisi
- Polis asli dalam kondisi Total Loss
- Laporan polisi untuk kasus kriminal
- BMG atau Laporan Badan Meteorologi dan Geofisika untuk kejadian bencana alam, seperti petir, angin topan, badai dan lain-lain
- Kliping kejadian dari media massa jika ada
- Kwitansi asli jika penggantian secara reinstatement
Bangunan
- Copy IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk mengetahui usia bangunan
- Gambar konstruksi bangunan berikut detail ukurannya
- Penawaran biaya pembangunan dari kontraktor
Isi atau Perabot
- Daftar perabot yang rusak dan yang masih baik
- Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan untuk perabot elektronik
- Kwitansi pada saat pembelian perabot dulu untuk mengetahui usia perabot
- Penawaran harga perabot dari supplier atau toko
Stok
- Stok opname terakhir sebelum kejadian
- Stok opname sesudah kejadian
- Daftar stok yang rusak dan yang masih baik
- Stok opname atau kwitansi jual-beli 3 bulan terakhir sebelum kejadian
- Rekening koran 3 bulan terakhir sebelum kejadian
Mesin
- Kartu atau sertifikat garansi
- Catatan perawatan mesin selama 3 bulan terakhir sebelum kejadian
- Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan mesin
- Kwitansi pada saat pembelian mesin dulu untuk mengetahui usia mesin
- Penawaran perbaikan mesin dari supplier atau repairer
Tindakan
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
- Menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
- Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
- Menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.
info Cara Klaim Property AllRisk - PAR dan penawaran asuransi Property AllRisk - PAR
SEGERA..call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
#perhitungan premi asuransi property all risk #klausula asuransi property all risk #wording polis property all risk #asuransi property all risk adalah #property all risk munich re wording #klausula par bahasa indonesia