Cara Klaim Property AllRisk - PAR

Cara Klaim Property AllRisk - PAR
Cara Klaim Property AllRisk - PARCara Klaim Property AllRisk - PAR

Cara Klaim Property AllRisk - PAR

PemberitahuanApabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian mu
Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.

Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,

  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi

DOKUMEN PENDUKUNG STANDAR KLAIM  

  • Surat tuntutan klaim kepada Asuransi Sinar Mas
  • Formulir klaim yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung
  • Laporan survey dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
  • Foto-foto kerugian dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
  • Berita acara atau laporan kronologi kejadian dari Tertanggung
  • Surat keterangan kejadian dari pihak berwenang seperti kelurahan atau polisi
  • Polis asli dalam kondisi Total Loss
  • Laporan polisi untuk kasus kriminal
  • BMG atau Laporan Badan Meteorologi dan Geofisika untuk kejadian bencana alam, seperti petir, angin topan, badai dan lain-lain
  • Kliping kejadian dari media massa jika ada
  • Kwitansi asli jika penggantian secara reinstatement

Bangunan
  • Copy IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk mengetahui usia bangunan
  • Gambar konstruksi bangunan berikut detail ukurannya
  • Penawaran biaya pembangunan dari kontraktor

Isi atau Perabot
  • Daftar perabot yang rusak dan yang masih baik
  • Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan untuk perabot elektronik
  • Kwitansi pada saat pembelian perabot dulu untuk mengetahui usia perabot
  • Penawaran harga perabot dari supplier atau toko

Stok
  • Stok opname terakhir sebelum kejadian
  • Stok opname sesudah kejadian
  • Daftar stok yang rusak dan yang masih baik
  • Stok opname atau kwitansi jual-beli 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  • Rekening koran 3 bulan terakhir sebelum kejadian

Mesin
  • Kartu atau sertifikat garansi
  • Catatan perawatan mesin selama 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  • Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan mesin
  • Kwitansi pada saat pembelian mesin dulu untuk mengetahui usia mesin
  • Penawaran perbaikan mesin dari supplier atau repairer

Tindakan
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
  • Menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
  • Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  • Menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.
Bilamana Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, maka haknya atas ganti rugi akan hilang.



info Cara Klaim Property AllRisk - PAR dan penawaran asuransi Property AllRisk - PAR

SEGERA..call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962


#perhitungan premi asuransi property all risk #klausula asuransi property all risk #wording polis property all risk #asuransi property all risk adalah #property all risk munich re wording #klausula par bahasa indonesia

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes