Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk |
Asuransi Property All Risk sangat penting untuk setiap
pemilik property untuk mengatasi risiko yang melekat
pada unit industri atau fasilitas manufaktur yang dimilikinya. Seperti
kebakaran, kegagalan peralatan, ledakan boiler, dll Salah satu dari
resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keuntungan dan gangguan dari
operasional bisnis Anda.
Asuransi
Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan
Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan
penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.
Penutupan Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk Sinarmas harus dilakukan survey terlebih dahulu atas Obyek Pertanggungan.
Di
dalam General Condition pada polis Property All Risk / Industrial All
Risk diatur mengenai Right of Inspection, di mana Wakil Penanggung
(Surveyor) berhak menginspeksi (mensurvey) dan mengkaji risiko yang
akan dicover, dan Tertanggung harus memberikan kepada Surveyor semua
keterangan rinci dan penilaian risiko.
Batasan Harga Pertanggungan Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR agar suatu Obyek Pertanggungan dapat dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk.
Sebenarnya
di dalam Wording Polis property all risk tidak diatur HargaPertanggungan yang dapat
dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk, namun hal
tsb dikembalian kepada kebijaksanaan tiap-tiap perusahaan asuransi..
Di dalam kebijaksanaan u/w ASM, diatur bahwa batasan Nilai
Pertanggungan yang bisa dicover dengan polis Property All Risk /
Industrial All Riskdi atas Rp. 2.000.000.000,-
info dan penawaran Asuransi Property All Risk
SEGERA..
call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962
# asuransi property allrisk, # klausula asuransi property all risk #asuransi properti # munich re property all risks wording #ahli asuransi # klausula par bahasa indonesia # asuransi property sinarmas