Asuransi Property Allrisk Supermarket

Asuransi Property Allrisk Supermarket
Asuransi Property Allrisk Supermarket
Asuransi Property Allrisk Supermarket
A supermarket, a large form of the traditional grocery store, is a self-service shop offering a wide variety of food and household products, organized into aisles. It is larger and has a wider selection than a traditional grocery store, but is smaller and more limited in the range of merchandise than a hypermarket or big-box market.

The supermarket typically comprises meat, fresh produce, dairy, and baked goods aisles, along with shelf space reserved for canned and packaged goods as well as for various non-food items such as kitchenware, household cleaners, pharmacy products and pet supplies. Some supermarkets also sell a variety of other household products that are consumed regularly, such as new condoms (where permitted), medicine, and clothes, and some stores sell a much wider range of non-food products: DVDs, sporting equipment, board games, and seasonal items (e.g., Christmas wrapping paper in December).

source: wikipedia


Untuk melindungi properti, aset supermarket dari resiko yang tak terduga, kami tawarkan asuransi properti untuk supermarket anda.

Dengan asuransi, saat properti atau rumah terkena risiko yang tercantum dalam polis asuransi properti, kita akan memperoleh ganti rugi secara finansial. Biaya pembersihan puing bangunan atau biaya arsitek dan biaya surveyor untuk merenovasi properti/rumah atau membangun (sesuai dengan jenis pertanggungan yang ada dalam polis) akan dapat kita peroleh pasca musibah.

Property All Risk / Industrial All Risk merupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu: perang, terorisme, nuklir dan radioaktif; keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha; kesengajaan, ketidakjujuran karyawan; kerusakan mekanik dan boiler; aus, korosi, sifat barang itu sendiri; polusi atau kontaminasi.

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) mencakup:
  • Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  • Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  • Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

PAR (Property All Risk) untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dll. IAR (Industrial All Risk) untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dll.


Penjelasan ini bukan merupakan rincian lengkap tentang cakupan perlindungan dan pengecualian, silahkan hubungi kami untuk penjelasan lengkap.
untuk pengajuan polis Asuransi All Risk
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes