Asuransi Property Allrisk Pasar

Asuransi Property Allrisk Pasar   
Asuransi Property Allrisk Pasar
Asuransi Property Allrisk Pasar
Pengertian  pasar secara konkret adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar lebih dititikberatkan pada kegiatan jual belinya. Pasar dapat terbentuk di mana saja dan kapan saja.

Syarat-syarat terbentuknya pasar:
1. Adanya penjual
2. Adanya pembeli
3. Adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan
4. Terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli

Dalam pasar tradisional, pembeli dilayani langsung oleh penjual, sehingga dimungkinkan masih terjadi tawar menawar harga. Contoh pasar Beringharjo di Yogyakarta, pasar Johar di Semarang.
 

Untuk antisipasi resiko terhadap bangunan dan properti pasar, perlu diasuransikan

Asuransi Property All Risk merupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian.


Penjelasan ini bukan merupakan rincian lengkap tentang cakupan perlindungan dan pengecualian, silahkan hubungi kami untuk penjelasan lengkap.
untuk pengajuan polis Asuransi All Risk
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes