Asuransi Property Allrisk Pasar
![]() |
Asuransi Property Allrisk Pasar |
Syarat-syarat terbentuknya pasar:
1. Adanya penjual
2. Adanya pembeli
3. Adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan
4. Terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli
Dalam pasar tradisional, pembeli dilayani langsung oleh penjual, sehingga dimungkinkan masih terjadi tawar menawar harga. Contoh pasar Beringharjo di Yogyakarta, pasar Johar di Semarang.
Untuk antisipasi resiko terhadap bangunan dan properti pasar, perlu diasuransikan.
Asuransi Property All Risk merupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian.
Penjelasan ini bukan merupakan rincian lengkap tentang cakupan perlindungan dan pengecualian, silahkan hubungi kami untuk penjelasan lengkap.
untuk pengajuan polis Asuransi All Risk
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962