Asuransi Property Allrisk Kantor

Asuransi Property Allrisk Kantor   
Asuransi Property Allrisk Kantor
Asuransi Property Allrisk Kantor
Gedung dan Bangunan Perkantoran adalah salah satu aset yang dimiliki oleh pemerintah yang digunakan dalam rangka untuk pelaksanaan pelayanan kepada stake holders yang ada. Kondisi gedung dan bangunan akan mempengaruhi terkait dengan kenyamanan para pihak yang menggunakan gendung dan bengunan tersebut. Oleh karena itu untuk mendapatkan kualitas gedung dan bangunan yang baik diperlukan alokasi anggaran yang memadai.

Alokasi anggaran untuk keperluan pemeliharaan gedung dan bangunan perkantoran bisa direncanakan lebih hemat dengan mengasuransikan gedung dan bangunan perkantoran sehingga resiko dapat terkalkulasi.
 

Property All Risks Insurance menjamin semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:
  • Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
  • Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
  • Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
  • Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Pengecualian
  • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  • Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  • Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan mekanik dan boiler
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri


Penjelasan ini bukan merupakan rincian lengkap tentang cakupan perlindungan dan pengecualian, silahkan hubungi kami untuk penjelasan lengkap.
untuk pengajuan polis Asuransi All Risk
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes