Property All Risk

Property All Risk
Property All Risk
Dalam Polis Property All Risk /Industrial All Risk tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Di dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yang disebutkan secara specific adalah Exclusion atau Pengecualiannya. Jadi dengan kalta lain polis Property All Risk /Industrial All Risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.
Sehingga polis Property All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Pengecualian dalam polis Property All Risk /Industrial All Risk 
Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :
  1. General Exclusions :
    • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
    • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
    • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung.
    • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.
  2. Special Exclusions:
    • Property dalam masa konstruksi.
    • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
    • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo).
    • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya.
    • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni.
    • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman.
    • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
    • Barang sewa, kredit dan sejenisnya..
    • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
      • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
      • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
      • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya.
      • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tida digunakan.
      • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga.
      • Polusi, kontaminasi.
      • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan.
      • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat.
      • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas.
      • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan.
      • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
      • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship.
 ingin memberikan perlindungan bagi property atau usaha Anda?
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com



 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes