call-sms

SEGERA.. call-sms 0878-3987-2358 email:sinarmasindonesia@gmail.com

Property All Risk


Property All Risk
Property All Risk
Property All Risk
Dalam Polis Property All Risk /Industrial All Risk tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Di dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yang disebutkan secara specific adalah Exclusion atau Pengecualiannya. Jadi dengan kalta lain polis Property All Risk /Industrial All Risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.

Sehingga polis Property All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Pengecualian dalam polis Property All Risk /Industrial All Risk 
Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :
  1. General Exclusions Property All Risk:
    • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
    • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
    • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung.
    • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.
  2. Special Exclusions Property All Risk:
    • Property dalam masa konstruksi.
    • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
    • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo).
    • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya.
    • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni.
    • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman.
    • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
    • Barang sewa, kredit dan sejenisnya..
    • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :

Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk sangat penting untuk setiap pemilik property untuk mengatasi risiko yang melekat pada unit industri atau fasilitas manufaktur yang dimilikinya. Seperti kebakaran, kegagalan peralatan, ledakan boiler, dll Salah satu dari resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keuntungan dan gangguan dari operasional bisnis Anda.

Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.

Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR


Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
 
Prosedur dan Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR,
  • Memberikan Informasi tentang:
  • Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  • Lokasi atau letak bangunan.
  • Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
  • Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
  • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  • Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
Dokumen
  • Foto copy KTP
  • Isi Form SPPA (kami sediakan/kirim)
  • Dolumen lain menyusul, sesuai dengan properti yang diasuransikan
Lama Polis Asuransi
  • Biasanya polis diterbitkan untuk periode asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode asuransi berikutnya.
Premi
Premi dibayar tergantung pada faktor-faktor underwriting seperti,
  • Jenis okupasi dari resiko
  • Sejarah klaim
  • Kepemilikan alat pemadam kebakaran
  • Materi dari fisik bangunan
  • dan beberapa pertimbangan underwriting lainnya
Objek Pertanggungan
  • Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi PAR ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi PAR adalah,
  • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
  • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR


Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR 
Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR
Kini Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR Tak Perlu Repot Lagi
Setiap polis diberikan 1 (satu) nomor rekening Giro di Bank Sinarmas yang tercantum di kwitansi Premi. Proses dan Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR Mudah dan Cepat
  Pembayaran melalui ATM
  • ATM Bank Sinarmas
    1. Masukkan kartu ATM anda
    2. Pilih Jenis Bahasa : “Indonesia” atau “Inggris”
    3. Masukkan 6 digit PIN anda
    4. Jenis transaksi : Pilih “Transfer”
    5. Bank Tujuan Transfer : “Rekening Bank Sinarmas”
    6. Rekening Tujuan Transfer : “Rekening Nasabah Lain”
    7. Masukkan No. RekeningTujuan : No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada kwitansi Premi
    8. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    9. Masukkan No. Referensi : (dikosongkan) pilih “Benar”
    10. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
    11. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
     
    ATM Bersama, ALTO, PRIMA
    1. Menu Transaksi : Pilih “Transfer”
    2. RekeningTujuan : Pilih “Bank Lain”
    3. No. rekening tujuan sandi Bank Sinarmas : 153 (Kode Bank Sinarmas) dilanjutkan No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
    4. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    5. Konfirmasi Transfer, jika benar, pilih “Ya”
     
  • Pembayaranmelalui INTERNET BANKING (i-bank) Bank Sinarmas
    1. Login ke internet banking melalui portal Bank Sinarmas di www.banksinarmas.com
    2. Pilih menu : transfer dana / fund transfer
    3. Pilih sub menu : rekening lain / to other account
    4. Klik “Silahkan pilih account” (nomor rekening ini adalah nomor rrekening dimana sumber dana akan diambil)
    5. Rekening tujuan, pilih “Rekening lainnya” dan masukkan No. Rek Giro Bank Sinarmas (yang tercantum pada Kwitansi Premi) untuk Polis yang akan dibayar preminya
    6. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi, di kolom jumlah. Kemudian tekan tombol “submit”
    7. Pada bagian konfirmasi, masukkan token ID atau Anda diminta untuk menjawab “secure question”pada kolom yang disediakan. Kemudian klik “Submit”
    8. Tunggu sebentar, maka akan muncul keterangan bahwa “transaksi berhasil”
    9. Anda dapat memilih untuk mencetak atau menyimpan bukti transaksi tersebut
     
  • Pembayaran melalui SetorTunai / Pemindahan bukuan (Transfer) melalui TELLER BANK

    Teller Bank Sinarmas Isi aplikasi Bank Sinarmas, dengan transaksi yang ditujukan kepada:
    1. Nama pemegang rekening : Atas nama yang tercantum pada Kwitansi Premi
    2. Nama Bank : Bank Sinarmas
    3. No. Rekening : No . RekGiro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
Note :
Pembayaran Tunai / BG / Cheque tidak diperkenankan.
Apabila tetap dilakukan maka akan dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp. 50.000,- atau US$ 5.
Untuk Nasabah selain Direct Individu, Pembayarannya dapat dilakukan dengan :
  1. TRANSFER Rekening Rupiah
    Rekening USD
    Rekening SGD
  2. ATM Pembayarannya melalui ATM ke : Bank Sinarmas Tanah Abang, Bank Mandiri Fachrudin dan Bank International Indonesia
  3. M – Banking (Mobile Banking)
  4. Internet banking
  5. KartuKredit
    Dengan cara menelepon ke (021) 3902141 ext 1104 dengan bagian Credit Control




Cara Klaim Property AllRisk - PAR

Cara Klaim Property AllRisk - PAR
Cara Klaim Property AllRisk - PARCara Klaim Property AllRisk - PAR

Cara Klaim Property AllRisk - PAR

PemberitahuanApabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian mu
Apabila terjadi kerugian, Tertanggung/pemilik harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung/Asuransi Sinarmas tentang kejadian musibah yang dialami secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.

Laporan Kerugian
Setelah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam waktu 7(tujuh) hari harus mengisi laporan/ keterangan tertulis mengenai kerugian/ kerusakan yang terjadi, meliputi,

  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
  • Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
  • Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi

DOKUMEN PENDUKUNG STANDAR KLAIM  

  • Surat tuntutan klaim kepada Asuransi Sinar Mas
  • Formulir klaim yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung
  • Laporan survey dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
  • Foto-foto kerugian dari Surveyor Asuransi Sinar Mas
  • Berita acara atau laporan kronologi kejadian dari Tertanggung
  • Surat keterangan kejadian dari pihak berwenang seperti kelurahan atau polisi
  • Polis asli dalam kondisi Total Loss
  • Laporan polisi untuk kasus kriminal
  • BMG atau Laporan Badan Meteorologi dan Geofisika untuk kejadian bencana alam, seperti petir, angin topan, badai dan lain-lain
  • Kliping kejadian dari media massa jika ada
  • Kwitansi asli jika penggantian secara reinstatement

Bangunan
  • Copy IMB atau Izin Mendirikan Bangunan untuk mengetahui usia bangunan
  • Gambar konstruksi bangunan berikut detail ukurannya
  • Penawaran biaya pembangunan dari kontraktor

Isi atau Perabot
  • Daftar perabot yang rusak dan yang masih baik
  • Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan untuk perabot elektronik
  • Kwitansi pada saat pembelian perabot dulu untuk mengetahui usia perabot
  • Penawaran harga perabot dari supplier atau toko

Stok
  • Stok opname terakhir sebelum kejadian
  • Stok opname sesudah kejadian
  • Daftar stok yang rusak dan yang masih baik
  • Stok opname atau kwitansi jual-beli 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  • Rekening koran 3 bulan terakhir sebelum kejadian

Mesin
  • Kartu atau sertifikat garansi
  • Catatan perawatan mesin selama 3 bulan terakhir sebelum kejadian
  • Laporan teknisi mengenai penyebab kerusakan mesin
  • Kwitansi pada saat pembelian mesin dulu untuk mengetahui usia mesin
  • Penawaran perbaikan mesin dari supplier atau repairer

Tindakan
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
  • Menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
  • Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  • Menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.
Bilamana Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, maka haknya atas ganti rugi akan hilang.


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes