call-sms

SEGERA.. call-sms 0878-3987-2358 email:sinarmasindonesia@gmail.com

Asuransi Properti

Asuransi Properti

Asuransi Property All risk (PAR) adalah asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko  kerusakan atau kehilangan properti, kecuali untuk risiko yang secara spesifik dikecualikan dalam polis. PAR mengcover properti seperti rumah, gedung, atau bangunan komersial. Asuransi ini sering digunakan untuk melindungi bangunan, mesin, peralatan, inventaris, dan aset bisnis lainnya. Berbeda dengan asuransi properti biasa yang hanya mencakup risiko tertentu (seperti kebakaran atau gempa bumi), asuransi all risk memberikan cakupan yang lebih luas dan fleksibel.

Apa yang Dilindungi oleh Asuransi Property All Risk?

Berikut adalah cakupan umum asuransi ini:

1. Risiko yang Ditanggung

  • Kebakaran
  • Ledakan
  • Banjir dan genangan air
  • Gempa bumi (bisa sebagai tambahan khusus).
  • Angin topan, badai, atau hujan deras
  • Kerusakan akibat air (misalnya, pipa bocor)
  • Vandalisme atau kerusakan disengaja
  • Pencurian atau perampokan
  • Kerusakan akibat jatuhnya benda

2. Properti yang Bisa Dilindungi

  • Bangunan (rumah, gedung perkantoran, pabrik).
  • Peralatan dan mesin produksi.
  • Barang dagangan atau inventaris.
  • Aset teknologi seperti server dan perangkat keras.
  • Interior atau dekorasi bangunan.

Apa yang Tidak Ditanggung?

Meskipun sifatnya "all risk," ada beberapa pengecualian umum yang tidak dicakup, seperti:

  • Perang atau invasi militer.
  • Kerusakan akibat reaksi nuklir.
  • Kerusakan yang disengaja oleh pemilik.
  • Depresiasi atau keausan alami.
  • Tuntutan hukum pihak ketiga (diperlukan polis tanggung jawab hukum terpisah).
  • Kontaminasi atau polusi.

Manfaat Asuransi Property All Risk

  1. Perlindungan Luas
    Menanggung berbagai risiko yang dapat merusak atau menyebabkan kehilangan aset properti.

  2. Ketenangan Pikiran
    Memberikan rasa aman bagi pemilik properti, baik individu maupun bisnis, terhadap risiko tak terduga.

  3. Fleksibilitas Perlindungan
    Polis ini dapat disesuaikan untuk mencakup tambahan tertentu, seperti risiko gempa bumi atau banjir di wilayah tertentu.

  4. Pemulihan Cepat
    Menyediakan dana untuk memperbaiki atau mengganti aset yang rusak, sehingga bisnis atau kegiatan tidak terganggu terlalu lama.

Siapa yang Membutuhkan Asuransi Property All Risk?

  • Pemilik Bisnis: Untuk melindungi gedung, inventaris, atau mesin produksi.
  • Pengelola Properti: Untuk menjaga nilai properti dan aset.
  • Individu dengan Properti Bernilai Tinggi: Untuk melindungi rumah mewah atau properti pribadi lainnya.
  • Pengembang Real Estate: Untuk melindungi proyek bangunan selama atau setelah konstruksi.

Faktor yang Mempengaruhi Premi Asuransi

  1. Nilai Properti
    Semakin tinggi nilai properti, semakin tinggi premi.

  2. Lokasi Properti
    Daerah rawan bencana (gempa, banjir) memiliki premi lebih tinggi.

  3. Jenis Konstruksi
    Bangunan dengan bahan tahan api atau standar keamanan tinggi bisa mendapat premi lebih rendah.

  4. Jenis Cakupan Tambahan
    Risiko tambahan seperti gempa bumi atau banjir biasanya meningkatkan premi.

Jika Anda ingin informasi lebih lanjut tentang penyedia asuransi Property All Risk terbaik di Indonesia atau bantuan membandingkan polis, beri tahu saya!

Call-WA 087839872358

Property All Risk


Property All Risk
Property All Risk
Property All Risk
Dalam Polis Property All Risk /Industrial All Risk tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Di dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yang disebutkan secara specific adalah Exclusion atau Pengecualiannya. Jadi dengan kalta lain polis Property All Risk /Industrial All Risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.

Sehingga polis Property All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Pengecualian dalam polis Property All Risk /Industrial All Risk 
Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :
  1. General Exclusions Property All Risk:
    • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
    • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
    • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung.
    • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.
  2. Special Exclusions Property All Risk:
    • Property dalam masa konstruksi.
    • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
    • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo).
    • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya.
    • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni.
    • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman.
    • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
    • Barang sewa, kredit dan sejenisnya..
    • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
      • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
      • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
      • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya.
      • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tida digunakan.
      • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga.
      • Polusi, kontaminasi.
      • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan.
      • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat.
      • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas.
      • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan.
      • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
      • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship.

info dan penawaran Property All Risk
call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962


# property allrisk # Property allrisk insurance, # industrial allrisk insurance # klausula asuransi property all risk # wording polis property all risk # property all risk adalah #munich re property all risks wording #property all risk policy wording # property all risk insurance in arabic # property all risk insurance adalah

Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk sangat penting untuk setiap pemilik property untuk mengatasi risiko yang melekat pada unit industri atau fasilitas manufaktur yang dimilikinya. Seperti kebakaran, kegagalan peralatan, ledakan boiler, dll Salah satu dari resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keuntungan dan gangguan dari operasional bisnis Anda.

Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.

Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR


Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR
 
Prosedur dan Cara Mengikuti Asuransi Property AllRisk - PAR,
  • Memberikan Informasi tentang:
  • Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
  • Lokasi atau letak bangunan.
  • Nilai Bangunan dan isi (isi dapat berupa mesin, stock barang dan lain-lain).
  • Perkiraan luas bangunan dan luas lahan di mana bangunan itu berdiri.
  • Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
  • Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
  • Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa dan lain-lain)
Dokumen
  • Foto copy KTP
  • Isi Form SPPA (kami sediakan/kirim)
  • Dolumen lain menyusul, sesuai dengan properti yang diasuransikan
Lama Polis Asuransi
  • Biasanya polis diterbitkan untuk periode asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode asuransi berikutnya.
Premi
Premi dibayar tergantung pada faktor-faktor underwriting seperti,
  • Jenis okupasi dari resiko
  • Sejarah klaim
  • Kepemilikan alat pemadam kebakaran
  • Materi dari fisik bangunan
  • dan beberapa pertimbangan underwriting lainnya
Objek Pertanggungan
  • Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi PAR ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).

Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi PAR adalah,
  • Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
  • Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.

Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR


Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR 
Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR
Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR
Kini Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR Tak Perlu Repot Lagi
Setiap polis diberikan 1 (satu) nomor rekening Giro di Bank Sinarmas yang tercantum di kwitansi Premi. Proses dan Cara Bayar Asuransi Property AllRisk - PAR Mudah dan Cepat
  Pembayaran melalui ATM
  • ATM Bank Sinarmas
    1. Masukkan kartu ATM anda
    2. Pilih Jenis Bahasa : “Indonesia” atau “Inggris”
    3. Masukkan 6 digit PIN anda
    4. Jenis transaksi : Pilih “Transfer”
    5. Bank Tujuan Transfer : “Rekening Bank Sinarmas”
    6. Rekening Tujuan Transfer : “Rekening Nasabah Lain”
    7. Masukkan No. RekeningTujuan : No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada kwitansi Premi
    8. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    9. Masukkan No. Referensi : (dikosongkan) pilih “Benar”
    10. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
    11. Konfirmasi Transfer (transaksi akan diproses) jika benar, pilih “Ya”
     
    ATM Bersama, ALTO, PRIMA
    1. Menu Transaksi : Pilih “Transfer”
    2. RekeningTujuan : Pilih “Bank Lain”
    3. No. rekening tujuan sandi Bank Sinarmas : 153 (Kode Bank Sinarmas) dilanjutkan No. Rek Giro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
    4. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi
    5. Konfirmasi Transfer, jika benar, pilih “Ya”
     
  • Pembayaranmelalui INTERNET BANKING (i-bank) Bank Sinarmas
    1. Login ke internet banking melalui portal Bank Sinarmas di www.banksinarmas.com
    2. Pilih menu : transfer dana / fund transfer
    3. Pilih sub menu : rekening lain / to other account
    4. Klik “Silahkan pilih account” (nomor rekening ini adalah nomor rrekening dimana sumber dana akan diambil)
    5. Rekening tujuan, pilih “Rekening lainnya” dan masukkan No. Rek Giro Bank Sinarmas (yang tercantum pada Kwitansi Premi) untuk Polis yang akan dibayar preminya
    6. Masukkan : Total Premi yang akan dibayar yang tercantum pada Kwitansi Premi, di kolom jumlah. Kemudian tekan tombol “submit”
    7. Pada bagian konfirmasi, masukkan token ID atau Anda diminta untuk menjawab “secure question”pada kolom yang disediakan. Kemudian klik “Submit”
    8. Tunggu sebentar, maka akan muncul keterangan bahwa “transaksi berhasil”
    9. Anda dapat memilih untuk mencetak atau menyimpan bukti transaksi tersebut
     
  • Pembayaran melalui SetorTunai / Pemindahan bukuan (Transfer) melalui TELLER BANK

    Teller Bank Sinarmas Isi aplikasi Bank Sinarmas, dengan transaksi yang ditujukan kepada:
    1. Nama pemegang rekening : Atas nama yang tercantum pada Kwitansi Premi
    2. Nama Bank : Bank Sinarmas
    3. No. Rekening : No . RekGiro Bank Sinarmas yang tercantum pada Kwitansi Premi
Note :
Pembayaran Tunai / BG / Cheque tidak diperkenankan.
Apabila tetap dilakukan maka akan dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp. 50.000,- atau US$ 5.
Untuk Nasabah selain Direct Individu, Pembayarannya dapat dilakukan dengan :
  1. TRANSFER Rekening Rupiah
    Rekening USD
    Rekening SGD
  2. ATM Pembayarannya melalui ATM ke : Bank Sinarmas Tanah Abang, Bank Mandiri Fachrudin dan Bank International Indonesia
  3. M – Banking (Mobile Banking)
  4. Internet banking
  5. KartuKredit
    Dengan cara menelepon ke (021) 3902141 ext 1104 dengan bagian Credit Control




 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes