Property All Risk
Property All Risk |
Dalam Polis Property All Risk /Industrial All Risk
tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Di
dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yang disebutkan
secara specific adalah Exclusion atau Pengecualiannya. Jadi dengan
kalta lain polis Property All Risk /Industrial All Risk menjamin semua
risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan.
Sehingga polis Property All Risk / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.
Pengecualian dalam polis Property All Risk /Industrial All Risk
Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :
- General Exclusions Property All Risk:
- Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
- Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
- Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung.
- Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.
- Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
- Special Exclusions Property All Risk:
- Property dalam masa konstruksi.
- Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
- Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
(diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo).
- Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya.
- Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni.
- Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman.
- Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
- Barang sewa, kredit dan sejenisnya..
- Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
- Property dalam masa konstruksi.