Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk
Asuransi Property All Risk
Setiap pemilik bisnis memiliki kebutuhan untuk mengatasi risiko yang melekat pada unit industri atau fasilitas manufaktur yang dimilikinya. Seperti kebakaran, kegagalan peralatan, ledakan boiler, dll Salah satu dari resiko ini dapat menyebabkan hilangnya keuntungan dan gangguan dari operasional bisnis Anda.

Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.



Penutupan Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk harus dilakukan survey terlebih dahulu atas Obyek Pertanggungan.
Di dalam General Condition pada polis Property All Risk / Industrial All Risk diatur mengenai Right of Inspection, di mana Wakil Penanggung (Surveyor) berhak menginspeksi (mensurvey) dan mengkaji risiko yang akan dicover, dan Tertanggung harus memberikan kepada Surveyor semua keterangan rinci dan penilaian risiko.


Batasan Harga Pertanggungan agar suatu Obyek Pertanggungan dapat dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk
Sebenarnya di dalam Wording Polis tidak diatur HargaPertanggungan yang dapat dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk, namun hal tsb dikembalian kepada kebijaksanaan tiap-tiap perusahaan asuransi.. Di dalam kebijaksanaan u/w ASM, diatur bahwa batasan Nilai Pertanggungan yang bisa dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Riskdi atas Rp. 2.000.000.000,-

untuk pengajuan polis Asuransi All Risk
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes