Asuransi Property All Risk |
Asuransi Property All Risk adalah Asuransi yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.
Penutupan Asuransi Property All Risk / Industrial All Risk harus dilakukan survey terlebih dahulu atas Obyek Pertanggungan.
Di
dalam General Condition pada polis Property All Risk / Industrial All
Risk diatur mengenai Right of Inspection, di mana Wakil Penanggung
(Surveyor) berhak menginspeksi (mensurvey) dan mengkaji risiko yang
akan dicover, dan Tertanggung harus memberikan kepada Surveyor semua
keterangan rinci dan penilaian risiko.
Batasan Harga Pertanggungan agar suatu Obyek Pertanggungan dapat dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk.
Sebenarnya
di dalam Wording Polis tidak diatur HargaPertanggungan yang dapat
dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk, namun hal
tsb dikembalian kepada kebijaksanaan tiap-tiap perusahaan asuransi..
Di dalam kebijaksanaan u/w ASM, diatur bahwa batasan Nilai
Pertanggungan yang bisa dicover dengan polis Property All Risk /
Industrial All Riskdi atas Rp. 2.000.000.000,-
untuk pengajuan polis Asuransi All Risk
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com